banner 728x90
Daerah

Aduan Usaha di Bawah Jalur SUTET Krejengan Viral, PLN ULP Probolinggo Diminta Bertindak

×

Aduan Usaha di Bawah Jalur SUTET Krejengan Viral, PLN ULP Probolinggo Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Aktivitas usaha yang diduga berdiri tepat di bawah jalur SUTET./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Sebuah surat aduan terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang bebas jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, ramai beredar di sejumlah grup WhatsApp.

Surat tersebut ditujukan kepada PT PLN (Persero) ULP Probolinggo dan dilayangkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Dalam surat bertanggal 26 Desember 2025 itu, LSM menyoroti adanya aktivitas usaha yang diduga berdiri tepat di bawah jalur SUTET. Usaha tersebut meliputi penjualan pasir hitam, batako, serta bangunan toko permanen.

Kegiatan usaha itu disebut berada di Desa Kamal Kuning, Kecamatan Krejengan, dan diduga milik seorang warga setempat.

Ketua LSM bernama Ahnan menyebut, aduan dilayangkan setelah menerima laporan dari masyarakat Desa Kamal Kuning dan Desa Rawan.

Ia mempertanyakan keberadaan usaha tersebut karena dinilai berpotensi melanggar aturan keselamatan ketenagalistrikan.

Dalam suratnya, Ahnan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik.

Aturan tersebut menegaskan larangan pendirian bangunan dan aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan serta keandalan sistem kelistrikan di bawah jalur SUTET.

Menurut Ahnan, bangunan permanen dan aktivitas penjualan material bangunan di lokasi itu dinilai berisiko tinggi.

Baca Juga:  Bupati Haris Luncurkan Unit Kesehatan Wisata, Gebyar HKN Probolinggo Jadi Sorotan

Terlebih, posisi bangunan disebut berada tepat di bawah lintasan jaringan transmisi tegangan ekstra tinggi.

“Kami menduga kegiatan usaha tersebut tidak mengindahkan ketentuan ruang bebas SUTET,” tulis Ahnan dalam surat aduannya.

Ia menilai, jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat membahayakan masyarakat sekitar dan mengancam keandalan listrik.

LSM tersebut juga mengingatkan adanya ancaman sanksi hukum jika pelanggaran terbukti.

Ahnan mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggar ruang bebas jaringan listrik.

Selain itu, Pasal 3 ayat (11) Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 juga disebut mengatur sanksi bagi pemegang hak atas tanah atau bangunan yang melanggar ketentuan.

Melalui surat tersebut, LSM meminta PLN ULP Probolinggo segera melakukan penelusuran dan memberikan tanggapan resmi.

Ahnan menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila aktivitas usaha itu tetap beroperasi.

“Jika masih berjalan, kami akan menempuh langkah pidana maupun perdata,” tegasnya.

Surat aduan itu juga ditembuskan ke sejumlah instansi, di antaranya Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Manajer K3L dan KAM PLN UIT Jawa Timur dan Bali, serta Polres Probolinggo.***