PROBOLINGGO,- DPRD Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun Anggaran 2026. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna, Rabu (14/1/2026) siang.
Keputusan tersebut tertuang dalam perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar penyusunan agenda legislasi daerah sepanjang 2026.
Sebanyak 22 Propem Perda mencakup berbagai sektor strategis. Mulai dari penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu hingga penguatan produk unggulan daerah.
Dukungan terhadap lembaga keagamaan juga masuk dalam agenda legislasi. Salah satunya melalui Perda fasilitasi pesantren dan pengaturan penyelenggaraan pemakaman.
Di sektor sosial dan lingkungan, DPRD memasukkan Perda kesejahteraan sosial. Termasuk perlindungan petani dan konservasi keanekaragaman hayati.
Bidang ekonomi dan pangan turut mendapat perhatian. DPRD menetapkan Propem Perda ketenagakerjaan serta penyelenggaraan cadangan pangan daerah.
Aspek keuangan daerah juga menjadi prioritas. Propem Perda mencakup pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, serta APBD 2027.
Agenda lain meliputi perubahan struktur perangkat daerah. Termasuk Perusahaan Perseroan Daerah Rengganis dan penyesuaian RTRW 2025-2045.
DPRD juga mengusulkan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. Pengelolaan barang milik daerah turut masuk dalam daftar.
Selain itu, terdapat Propem Perda pembentukan dana cadangan Pilkada 2029. Penetapan nama wilayah administrasi dan pulau juga diatur.
Penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat turut menjadi fokus. Begitu pula perubahan regulasi desa.
Sektor perumahan dan kawasan permukiman melengkapi agenda legislasi 2026. Seluruh Propem Perda diharapkan memperkuat pembangunan daerah.***















