banner 728x90
Nasional

KPK Tetapkan Tersangka, LHKPN Ungkap Harta Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar

×

KPK Tetapkan Tersangka, LHKPN Ungkap Harta Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp13,74 miliar.

JAKARTA,- Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp13,74 miliar. Data tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.

Nilai kekayaan itu melonjak tajam dibandingkan laporan pada 2018 yang hanya mencapai sekitar Rp936 juta. Kenaikan signifikan ini menjadi sorotan publik di tengah status hukum Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Dalam LHKPN 2025, Yaqut melaporkan kepemilikan enam aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp9,52 miliar. Seluruh aset tersebut disebut berasal dari hasil sendiri dan tersebar di wilayah Rembang serta Jakarta Timur.

Aset bernilai paling tinggi tercatat berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur seluas 163 meter persegi dengan nilai Rp4,5 miliar. Selain itu, sejumlah lahan dan bangunan di Rembang juga tercantum dengan nilai bervariasi.

Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan. Kendaraan tersebut terdiri dari Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 dengan nilai Rp1,95 miliar.

Selain aset tetap dan kendaraan, Yaqut memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp220,7 juta. Ia juga mencatat kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Program Pemberdayaan, Gus Ipul Ajak Penerima Bansos Produktif Bangkit Mandiri

Dalam laporan yang sama, Yaqut mencantumkan adanya utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya tetap berada di kisaran Rp13,7 miliar.

Jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2018, lonjakan harta Yaqut terlihat sangat signifikan. Pada saat itu, ia hanya melaporkan satu aset tanah dan bangunan di Rembang senilai Rp47 juta.

Pada 2018, Yaqut juga hanya memiliki dua kendaraan, yakni Mazda Biante tahun 2014 dan Mazda CX-5 tahun 2015. Total nilai kendaraan saat itu sekitar Rp882 juta.

Kas dan setara kas yang dilaporkan pada 2018 pun tergolong minim, yakni Rp5,8 juta, dengan harta bergerak lainnya sebesar Rp1,5 juta.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Dalam perkara tersebut, Yaqut ditetapkan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menyebut penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak terkait.***