JAKARTA,- KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia memastikan status tersangka telah ditetapkan dalam tahap penyidikan.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Dokumen tersebut memuat nama Yaqut sebagai tersangka sejak awal Januari 2026.
Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya. Ia menyebut pengumuman tersangka kasus kuota haji hanya tinggal menunggu waktu.
Setyo menegaskan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum. KPK juga menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pengalihan kuota haji reguler secara besar-besaran. Sekitar 42 persen atau setara 8.400 kuota diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Pengalihan tersebut diduga menguntungkan sejumlah pihak travel haji. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan dilakukan secara intensif di sejumlah wilayah. Lokasi pemeriksaan meliputi Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Selain pejabat Kementerian Agama, KPK juga memeriksa pelaku usaha travel. Pemeriksaan mencakup pemilik dan pengelola ratusan travel haji dan umrah, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).***















