JAKARTA,- Urusan perasaan tak lagi semata-mata menjadi ranah pribadi yang cukup dibicarakan di lingkungan keluarga. Kehadiran KUHP yang baru memperjelas garis pemisah antara relasi asmara dan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan penting dalam penanganan kasus membawa pergi anak di bawah umur, kini dipastikan sebagai tindak pidana.
Dalam aturan baru ini, perbuatan tersebut tidak lagi dilihat sebagai persoalan hubungan pribadi. Negara menempatkannya sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan orang, khususnya anak.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Tujuannya jelas, yakni melindungi hak pengasuhan orang tua dan kepentingan terbaik bagi anak.
KUHP menegaskan bahwa anak belum memiliki kemampuan hukum penuh. Karena itu, persetujuan anak tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari jerat pidana.
Pasal 452 mengatur larangan menarik anak dari pengawasan orang yang berhak. Pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun.
Jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat, hukuman bisa diperberat. Ancaman pidana dalam kondisi ini meningkat hingga 8 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur soal melarikan anak. Membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan bersedia.
Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai 7 tahun penjara. Aturan ini menegaskan bahwa hak pengasuhan orang tua tetap menjadi prioritas utama.
KUHP juga mengatur bahwa sebagian ketentuan Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan jika ada laporan dari orang tua, wali, atau pihak yang berhak.
Ketentuan ini memberi ruang penyelesaian sebelum perkara berlanjut ke pengadilan. Upaya musyawarah masih dimungkinkan sepanjang sesuai hukum.
Selain itu, KUHP mengatur ketentuan terkait perkawinan anak. Pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan.
Namun aturan ini tetap harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan. Regulasi tersebut secara tegas membatasi dan memperketat perkawinan di bawah umur.***















