JAKARTA,- Presiden Prabowo Subianto menegaskan penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara senilai lebih dari Rp6,6 triliun merupakan langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat penyerahan laporan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Saya kira ini baru ujung dari kerugian bangsa dan negara kita,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Menurut Presiden, praktik penyimpangan dan perampokan kekayaan negara telah berlangsung lama. “Penyimpangan seperti ini sudah berjalan belasan bahkan puluhan tahun,” katanya.
Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk melawan korupsi tanpa pandang bulu sejak awal menjabat. Komitmen tersebut diperkuat melalui pembentukan Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Jangan ragu-ragu, jangan pandang bulu, jangan mau dilobi ke sana-sini,” tegas Presiden Prabowo.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menegakkan aturan secara tegas demi menyelamatkan kekayaan negara. “Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara,” ucapnya.
Presiden mengingatkan potensi kerugian negara jauh lebih besar dari yang telah diselamatkan saat ini. “Kalau kita pelajari lebih dalam, kerugian negara sesungguhnya sangat besar,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Presiden, nilai denda yang bisa ditarik negara berpotensi mencapai ratusan triliun rupiah. “Bisa jadi denda yang harus dibayar mencapai ratusan triliun,” kata Prabowo.
Presiden menegaskan pemerintah tidak akan berhenti bekerja untuk rakyat. “Kita kerja terus untuk rakyat tanpa keragu-raguan,” tandasnya.
Langkah Satgas PKH dinilai menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara secara berkelanjutan.***















