banner 728x90
Daerah

Kematian Mahasiswi Malang Asal Probolinggo Terungkap, Kakak Ipar Adalah Maut

×

Kematian Mahasiswi Malang Asal Probolinggo Terungkap, Kakak Ipar Adalah Maut

Sebarkan artikel ini
Polda Jawa Timur menetapkan Bripka AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Faradila Amalia Najwa.

PROBOLINGGO,- Polda Jawa Timur menetapkan Bripka AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Malang asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Bripka AS diketahui merupakan kakak ipar korban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses penyidikan pun telah dilakukan secara intensif.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan menemukan dua unit telepon genggam milik korban,” ujar Jules dalam keterangan pers, Kamis (18/12/2025).

Selain keterangan saksi, penyidik juga mengamankan alat bukti lain. Bukti tersebut dinilai telah memenuhi unsur pembuktian dalam perkara ini.

“Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, alat bukti surat, hingga petunjuk,” jelasnya.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka. Langkah hukum selanjutnya langsung dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga:  Usai Bebas Bersyarat, Dimas Kanjeng Fokuskan Padepokan pada Kegiatan Sosial dan Religi

“Karena unsur pembuktian telah terpenuhi, terduga pelaku Bripka AS kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Jules.

Sejak Selasa (17/12/2025), tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Polda Jatim juga menyatakan penyidikan belum berhenti. Aparat masih mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Terkait status tersangka sebagai anggota Polri aktif, Jules memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional. Penegakan hukum dilakukan melalui dua mekanisme sekaligus.

“Yang bersangkutan akan diproses pidana umum dan juga menjalani proses kode etik kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, hasil autopsi terhadap jenazah korban hingga kini masih dalam proses. Kepolisian belum dapat menyampaikan hasilnya ke publik karena pemeriksaan medis masih berjalan.***