banner 728x90
Daerah

Pelanggaran Etik, Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Sanksi Pemecatan

×

Pelanggaran Etik, Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Sanksi Pemecatan

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo Kota melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Senin pagi (8/12/2025).

Upacara ini digelar secara in absentia karena anggota yang bersangkutan tidak hadir dalam prosesi tersebut.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri yang memimpin jalannya kegiatan, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba.

“PTDH ini dilaksanakan melalui proses yang akuntabel dan selaras dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

Personel berinisial Bripka M dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Ia terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 8 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

AKBP Rico menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan menyeluruh sesuai aturan dan tahapan disiplin internal institusi.

Baca Juga:  Paslon Gus Haris dan Ra Fahmi, Disambut Ribuan Warga Krucil, Gus Haris: Kami Bekerja Untuk Kemajuan Bersama

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan secara menyeluruh,” imbuh Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Polres Probolinggo Kota agar senantiasa menjaga komitmen moral dan profesionalisme dalam bertugas.

Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri harus menyadari tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan tidak kembali terulang. Jadikan momentum ini sebagai introspeksi untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegasnya.

Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa institusi Polri terus berkomitmen melakukan pembenahan internal dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berintegritas.***