banner 728x90
Kabar Pro

Dari Senjata Tajam hingga Narkoba, Kejari Probolinggo Hancurkan Barang Bukti

×

Dari Senjata Tajam hingga Narkoba, Kejari Probolinggo Hancurkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti yang berasal dari perkara pidana dengan status hukum tetap.

PROBOLINGGO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara pidana dengan status hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini digelar pada Rabu (3/12/2025) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, mencakup putusan yang telah berkekuatan hukum sejak April hingga November 2025.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 115 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, kepemilikan senjata tajam, pencurian, perlindungan anak, perjudian, penganiayaan hingga kasus pembunuhan dan penipuan.

Dalam proses pemusnahan tersebut, sejumlah barang dinyatakan tidak lagi memiliki fungsi dalam proses hukum, seperti 18 senjata tajam, 48.531 butir pil Trihexyphenidyl, 18.549 butir pil Dextrometrophan, 289,053 gram sabu-sabu, 188,86 gram ganja, serta beberapa barang lainnya seperti handphone, bobot elektrik, buku tabungan, kartu ATM hingga sejumlah benda radioaktif.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas eksekusi putusan pengadilan. “Pemusnahan barang bukti ini adalah rangkaian penting dari pelaksanaan eksekusi pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bertujuan menghindari penyalahgunaan barang yang sudah tidak diperlukan lagi. “Kegiatan ini menunjukkan bagaimana negara hadir untuk memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Gelar Senam dan Jalan Sehat Sambil Pungut Sampah di Harjakapro ke-279

Anggidigdo juga menekankan komitmen transparansi. “Penegakan hukum harus dilakukan dengan integritas, akuntabel serta terbuka. Setiap barang bukti yang dimusnahkan membawa kita selangkah lebih maju dalam mewujudkan lingkungan yang aman,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi. “Kegiatan ini memberi pesan ke publik bahwa eksekusi hukum dilakukan dengan konsisten dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ugas juga menilai bahwa kerja sama antar lembaga penegak hukum adalah kunci. “Keberhasilan penegakan hukum adalah kerja bersama. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Probolinggo,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Putu Agus Wiranata, memberi catatan mengenai sebagian barang bukti yang dimusnahkan. “Ada beberapa barang yang sifatnya sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan,” terangnya.

Menurutnya, pemusnahan merupakan langkah wajib untuk mencegah risiko tersebut. “Perintah pengadilan tegas: barang-barang ini harus dimusnahkan demi kepentingan publik dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kejari Kabupaten Probolinggo berharap langkah tegas dalam penegakan hukum dapat terus meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat ketertiban di wilayah setempat.***