banner 728x90
Kabar Pro

Kuasa Hukum Klaim Hubungan Suka Sama Suka, Minta Kasus ED Dihentikan

×

Kuasa Hukum Klaim Hubungan Suka Sama Suka, Minta Kasus ED Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum ED, S. Husin, S.H., dan Pradipto Amatsunu, S.H., menyatakan keberatan atas langkah Polres Probolinggo./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Penetapan ED (26) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali menuai tanggapan. Kuasa hukum ED, S. Husin, S.H., dan Pradipto Amatsunu, S.H., menyatakan keberatan atas langkah Polres Probolinggo.

Hal tersebut karena dinilai belum memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan hukum acara pidana.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Menurut S. Husin, proses penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat dan belum memenuhi syarat pembuktian yang sah.

Ia menilai penyidik seharusnya memastikan alat bukti terpenuhi terlebih dahulu sebelum menetapkan status hukum terhadap kliennya.

“Tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka ini masih prematur,” tegasnya, Minggu (30/11/2025).

Husin mengungkapkan bukti percakapan antara ED dan pelapor justru menggambarkan adanya hubungan timbal balik.

Ia menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi paksaan, intimidasi, maupun penyalahgunaan posisi dalam komunikasi tersebut.

“Dalam chat yang beredar, tidak ada kata-kata bernada otoritas atau intimidasi. Yang muncul justru sapaan ‘sayang’, ‘emas’, yang menunjukkan hubungan personal dan timbal balik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perkara tersebut seharusnya tidak dilanjutkan apabila terbukti merupakan hubungan suka sama suka dan tidak mengandung unsur pemaksaan. Karena itu, pihaknya berharap agar prosesnya dihentikan.

“Ini hubungan suka sama suka. Kami berharap ada SP3,” ujarnya.

Husin juga menyoroti kondisi sosial yang terjadi sebelumnya di Probolinggo dan berharap proses hukum bebas dari tekanan eksternal. Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Baca Juga:  Pengukuhan Warga Kehormatan Sesepuh Tengger Warnai Malam Resepsi Yadnya Kasada

“Kami berharap Kapolres tetap bijak dan objektif. Asas praduga tak bersalah harus dihormati,” lanjutnya.

Sejalan dengan itu, Pradipto Amatsunu juga memberikan sikap serupa. Ia mengaku terkejut dengan cepatnya proses penetapan tersangka.

“Kok secepat itu? Setidaknya harus ada dua alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHAP,” kata Pradipto.

Menurutnya, baik percakapan maupun keterangan sejumlah saksi menunjukkan hubungan personal yang berlangsung tanpa unsur paksaan atau tipu muslihat.

“Dari mana unsur paksaan atau kekerasannya? Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Pradipto menyebut bahwa beberapa saksi bahkan telah menjelaskan hubungan keduanya berlangsung secara sadar dan saling setuju, layaknya relasi muda-mudi.

“Beberapa saksi sudah menjelaskan bahwa hubungan ini suka sama suka. Seperti remaja pacaran,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan cara penyampaian status tersangka yang lebih dahulu beredar ke publik dibanding disampaikan kepada pihak klien.

“Kami menyayangkan penyampaian informasi ke publik itu lebih dulu daripada ke klien kami,” katanya.

Terkait barang bukti, ia menyatakan belum memperoleh informasi detail. Namun ia menegaskan bukti chat justru memperlihatkan hubungan personal, bukan perbuatan kekerasan.

“Kalau melihat chat itu, tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.

Di akhir, kedua kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak kliennya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pasti akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tutup Pradipto.***