banner 728x90
Nasional

OJK Atur Ulang Standar Pengelolaan Rekening untuk Tingkatkan Perlindungan Nasabah

×

OJK Atur Ulang Standar Pengelolaan Rekening untuk Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Sebarkan artikel ini
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)./ Istimewa

JAKARTA,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui kebijakan sektor perbankan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum.

Aturan baru yang disampaikan melalui keterangan tertulis pada 19 November 2025 ini diharapkan mampu menghadirkan layanan bank yang lebih aman, transparan, dan seragam.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

OJK menjelaskan, hadirnya aturan ini merupakan langkah penyempurnaan tata kelola perbankan, khususnya dalam pengelolaan rekening nasabah.

Dengan regulasi ini, setiap bank diwajibkan memiliki mekanisme kerja yang jelas mulai dari pembukaan, pemantauan, hingga penutupan rekening.

POJK 24/2025 juga secara rinci membagi status rekening menjadi tiga kategori:

  1. Rekening aktif, yaitu rekening yang masih menunjukkan aktivitas transaksi atau pengecekan saldo.
  2. Rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak bertransaksi lebih dari 360 hari.
  3. Rekening dormant, yakni rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

Pengklasifikasian ini bukan sekadar administratif. OJK mewajibkan seluruh bank menampilkan status rekening pada kanal fisik maupun digital untuk memastikan nasabah mengetahui kondisi rekening mereka secara real-time.

Baca Juga:  KPK Wanti-Wanti Risiko Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

Selain itu, aturan ini menekankan keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Nasabah harus memberikan data yang benar serta memperbarui informasi secara berkala, sementara bank bertanggung jawab menyediakan layanan aktivasi dan penutupan rekening yang mudah diakses.

Dalam POJK terbaru ini, perlindungan data pribadi nasabah menjadi salah satu fokus utama. Bank diwajibkan menerapkan strategi anti fraud, sistem keamanan berlapis, serta prinsip pelindungan konsumen untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

OJK juga menginstruksikan penggunaan sistem pemantauan status rekening berbasis flaggida, yang memungkinkan bank mengidentifikasi dini potensi risiko.

Melalui penerbitan POJK 24 Tahun 2025 ini, OJK menegaskan komitmennya memperkuat keamanan sistem perbankan nasional sekaligus meningkatkan kepastian layanan bagi seluruh nasabah.

Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru pengelolaan rekening yang lebih tertib, efisien, dan terstandar di seluruh bank umum di Indonesia. ***