banner 728x90
Daerah

Rokok Bodong Masih Marak, Satpol PP dan Bea Cukai Probolinggo Tingkatkan Penindakan

×

Rokok Bodong Masih Marak, Satpol PP dan Bea Cukai Probolinggo Tingkatkan Penindakan

Sebarkan artikel ini
Rokok bodong alias ilegal./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Satpol PP Kota Probolinggo terus memperkuat langkah pemberantasan rokok bodong alias ilegal. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai yang digelar, Senin (17/11/2025) di Aula Satpol PP Kota Probolinggo.

Kasatpol PP Fathur Rozy menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan operasi di lapangan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. “Satpol PP terus melakukan razia di toko-toko dan jalur transportasi yang kerap digunakan sebagai media pengiriman barang ilegal,” ujarnya.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Ia menambahkan bahwa pemetaan wilayah rawan peredaran rokok bodong juga sudah disusun agar tindakan penegakan dapat lebih tepat sasaran.

“Pemetaan daerah rawan sudah kami susun untuk meminimalisir penyebaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Kami berharap para peserta dapat ikut bersinergi dalam upaya penindakan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Probolinggo Rudie Bayu Wijatnoko menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh maraknya rokok ilegal. Menurutnya, peredaran produk tanpa cukai dapat mengganggu pemasukan negara.

Baca Juga:  Kota Probolinggo Peroleh Penghargaan UHC Award Kategori Utama

“Cukai merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Jika rokok ilegal beredar, pemasukan negara terganggu dan tentu berdampak pada pembangunan,” jelasnya.

Rudie juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Bea Cukai Probolinggo berhasil mengamankan rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Jumlah rokok ilegal yang berhasil kami amankan pada 2024 mencapai ratusan ribu hingga lebih dari satu juta batang. Ini menunjukkan bahwa wilayah kita merupakan jalur distribusi yang cukup signifikan,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum bagi pelanggar ketentuan cukai. Berdasarkan Undang-Undang Cukai, pelanggaran dapat dikenai pidana penjara 1-5 tahun serta denda 2-10 kali nilai cukai. Selain itu, terdapat sanksi administrasi berupa denda tiga kali nilai cukai bagi pelaku yang terbukti melanggar.

Melalui sosialisasi ini, Satpol PP dan Bea Cukai berharap seluruh peserta dapat menjadi mitra pengawasan di lingkungannya masing-masing, sehingga peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo dapat ditekan secara maksimal.***