banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Miris! Pekerja Kayu Ekspor di Probolinggo Digaji di Bawah Standar Tanpa Makan

×

Miris! Pekerja Kayu Ekspor di Probolinggo Digaji di Bawah Standar Tanpa Makan

Sebarkan artikel ini
Pabrik pengolahan kayu ekspor PT Klaseman, Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo./ Foto: Ist, bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Harapan puluhan pekerja untuk mendapatkan penghidupan layak di perusahaan pengolahan kayu ekspor PT Klaseman, Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, justru berubah menjadi kekecewaan mendalam.

Alih-alih sejahtera, para buruh di pabrik pengolahan kayu ekspor tersebut mengaku hanya menerima upah harian Rp58 ribu, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo yang berlaku.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Salah satu pekerja, D-I, menuturkan dirinya sudah bekerja hampir lima tahun, namun gaji per harinya tidak pernah berubah.

“Bayaran cuma Rp58 ribu per hari, kerja 8 jam tanpa makan. Air minum disediakan tapi kadang tidak bersih,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, beban kerja di pabrik cukup berat, mulai dari proses penggergajian, produksi, hingga tahap finishing. Namun, tidak pernah ada penyesuaian upah meski masa kerja bertambah.

Hal serupa disampaikan F-A, pekerja lain di pabrik tersebut. Ia menyebut sebagian besar pekerja berstatus buruh harian lepas tanpa perjanjian kerja tetap.

“Kami tidak pakai surat lamaran. Hanya disodori Kesepakatan Kerja Bersama, di situ tertulis kalau diberhentikan, tidak dapat pesangon,” ungkapnya.

Baca Juga:  Produk Lokal Probolinggo Ikut Ramaikan Stan Pameran Dekranasda Jatim

F-A menambahkan, sistem pengupahan di PT Klaseman dibedakan berdasarkan masa kerja.

  • Pekerja di bawah lima tahun mendapat Rp58 ribu per hari.
  • Pekerja 5–10 tahun menerima Rp73 ribu.
  • Sementara yang sudah lebih dari 10 tahun, baru naik menjadi Rp84 ribu per hari.

Namun, angka tersebut tetap jauh dari ketentuan UMK Probolinggo yang berada di kisaran Rp2,9 juta per bulan atau sekitar Rp110 ribu per hari.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian pekerja mengaku tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Yang aktif hanya jaminan kecelakaan kerja. Tidak semua dapat perlindungan,” ujar F-A.

Pekerja menilai kondisi tersebut tidak adil, terlebih hasil produksi PT Klaseman diketahui diekspor ke Jepang dan Singapura.

“Kalau memang perusahaan tidak mampu menggaji sesuai aturan, buktinya apa? Padahal ekspor lancar,” keluhnya.

Sementara itu, Manajemen Representatif PT Klaseman, Kusno Widodo, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp sejak pukul 13.13 WIB belum direspons hingga berita ini ditulis pada pukul 15.55 WIB.***