banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Tak Lagi Wajib Lewat Travel, Pemerintah Resmikan Aturan Umrah Mandiri di Indonesia

×

Tak Lagi Wajib Lewat Travel, Pemerintah Resmikan Aturan Umrah Mandiri di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jamaah umrah./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah legalisasi “umrah mandiri”, yang kini diakui dan diperbolehkan secara resmi oleh negara.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Umrah mandiri” memberi kesempatan bagi jemaah untuk mengatur sendiri perjalanan mereka ke Tanah Suci, mulai dari tiket pesawat, akomodasi, visa, hingga keberangkatan, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada biro perjalanan resmi.

Melansir dari Saudinesia, regulasi baru ini memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Disahkan Melalui Pasal 87A

Dalam Pasal 87A, diatur beberapa syarat bagi jemaah yang hendak berangkat secara mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor aktif minimal 6 bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa resmi, dan bukti pembelian layanan dari penyedia terdaftar.

Selain itu, pemerintah menjamin perlindungan hukum dan pengawasan terhadap seluruh jemaah, baik yang berangkat mandiri maupun melalui biro perjalanan.

Baca Juga:  KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Besok, Terkait Kasus Ini

Undang-undang ini juga menekankan pentingnya penguatan ekosistem ekonomi keagamaan, termasuk keterlibatan UMKM dan pelaku lokal dalam sektor transportasi, logistik, hingga penyediaan kebutuhan jemaah.

Peluang Baru, Tapi Ada Tantangan

Kebijakan ini disambut positif karena memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah dengan biaya lebih terjangkau.

Di sisi lain, pemerintah tetap mengingatkan agar jemaah mandiri memiliki pemahaman yang cukup mengenai regulasi dan prosedur di Arab Saudi.

Biro perjalanan resmi tetap memiliki peran penting, terutama dalam memberikan bimbingan, perlindungan, dan layanan pendukung bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan lebih.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2025 ini, pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia memasuki era baru lebih modern, transparan, dan memberikan kebebasan kepada umat untuk beribadah sesuai kemampuan masing-masing.

Kini, umrah mandiri bukan lagi sekadar pilihan alternatif, tetapi sudah sah secara hukum dan dilindungi oleh negara.***