PROBOLINGGO,- Kabar baik menyapa para petani di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Probolinggo. Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga sekitar 20 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 Oktober 2025 di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, harga baru pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
- Urea: Rp1.800 per kilogram
- NPK: Rp1.840 per kilogram
- NPK Kakao: Rp2.640 per kilogram
- ZA: Rp1.360 per kilogram
- Pupuk Organik: Rp640 per kilogram
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional serta menjaga daya beli petani terhadap sarana produksi pertanian.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, S.Pd, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, ini kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh para petani. Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian dan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, harga pupuk subsidi resmi turun hingga 20 persen. Semoga membawa berkah bagi petani kita,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Muchlis menjelaskan, harga pupuk Urea kini menjadi Rp1.800 per kilogram, dari sebelumnya sekitar Rp2.200, sedangkan NPK turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.840 per kilogram. Dengan demikian, harga per-sak Urea yang semula mencapai Rp112 ribu kini hanya sekitar Rp90 ribu.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang terus memperhatikan nasib petani. Kami juga mengimbau seluruh kios, distributor, dan titik serap agar menjual pupuk sesuai HET yang baru, tanpa tambahan biaya apa pun,” tegasnya.
Penurunan harga pupuk ini diharapkan mampu menekan biaya produksi pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperlancar distribusi pupuk hingga ke tingkat bawah. Pemerintah juga menegaskan agar BUMN pupuk dan kios resmi memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Kebijakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menata ulang tata kelola pupuk bersubsidi agar lebih transparan, adil, dan tepat sasaran. Tujuan akhirnya jelas mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang berkelanjutan dan berpihak pada petani.***















