PROBOLINGGO,- Sebuah video minibus berpelat nomor N 7436 UQ pengangkut karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Probolinggo viral di platfrm media sosial pada Selasa (14/10/2025).
Dalam rekaman tersebut tampak menerobos palang pintu kereta api yang sudah mulai tertutup di perlintasan Jalan Ikan Kerapu, Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo.
Aksi nekat tersebut menuai sorotan warganet lantaran dinilai membahayakan keselamatan penumpang maupun perjalanan kereta api yang akan melintas.
Menanggapi hal ini, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyowidiantoro, menegaskan bahwa tindakan pengemudi minibus tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Perbuatan itu termasuk pelanggaran terhadap Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup,” jelasnya, Selasa (15/10/2025).
Cahyowidiantoro juga menyesalkan masih adanya pengendara yang abai terhadap aturan keselamatan di perlintasan kereta api.
“Kami sangat menyayangkan masih ada pengemudi yang nekat menerobos palang. Padahal aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas serta memberikan hak utama bagi kendaraan yang sudah lebih dulu berada di atas rel.
“Keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan sama-sama penting. Jangan ambil risiko hanya karena ingin cepat sampai,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT KTI Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan sopir pengangkut karyawannya tersebut.***