banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Debt Collector Rampas Motor di Probolinggo, Korban: Seperti Begal Berkedok Penagih

×

Debt Collector Rampas Motor di Probolinggo, Korban: Seperti Begal Berkedok Penagih

Sebarkan artikel ini
Aksi penagihan utang oleh oknum debt collector kembali menimbulkan keresahan di Kabupaten Probolinggo./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Aksi penagihan utang oleh oknum debt collector kembali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Probolinggo.

Seorang pemuda berinisial AP, warga Desa Plasoon, Kecamatan Krucil, mengaku menjadi korban dugaan pengancaman dan perampasan sepeda motor oleh tiga orang yang mengatasnamakan pihak pembiayaan.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) sore, ketika AP sedang menjalankan tugasnya di sebuah koperasi. Dalam perjalanan mengambil angsuran nasabah, tiba-tiba ia dihentikan dua pria tak dikenal di pinggir jalan.

“Mereka bilang motor saya masuk daftar penarikan, suruh ikut ke kantor pembiayaan. Saya heran, karena angsuran saya lancar dan surat-surat lengkap,” ujar AP pada Kamis (9/10/2025).

Namun penolakan AP. justru memicu amarah para pelaku. Salah satu dari mereka diduga mengeluarkan senjata tajam sambil mengancam korban agar menyerahkan kendaraannya.

Merasa nyawanya terancam, AP. memilih melarikan diri. Motor miliknya pun raib dibawa kabur oleh para pelaku. Usai kejadian, ia melapor ke Polres Probolinggo. AP menilai tindakan para pelaku tidak lagi bisa disebut sebagai proses penagihan.

Baca Juga:  PWNU Jatim Tetapkan Program Kerja Lima Tahun, Fokus pada Kemandirian Ekonomi Nahdliyin

“Ini sudah bukan penagihan, tapi seperti begal yang berkedok debt collector. Saya berharap polisi segera menangkap pelakunya,” tegasnya.

Dari informasi yang beredar, nama seorang debt collector senior berinisial S disebut-sebut sebagai koordinator lapangan kelompok tersebut. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak bersangkutan maupun dari perusahaan pembiayaan terkait.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik penagihan bermasalah di wilayah Probolinggo. Padahal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 dengan tegas melarang segala bentuk intimidasi, ancaman, atau kekerasan fisik dalam proses penagihan.

Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun yang mengaku sebagai penagih utang, tanpa surat tugas resmi dan identitas perusahaan yang jelas.***