banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

DPRD Probolinggo Dituding Dalangi Penundaan Eksekusi Alas Pandan, Pengadilan Angkat Bicara

×

DPRD Probolinggo Dituding Dalangi Penundaan Eksekusi Alas Pandan, Pengadilan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan eksekusi lahan di Dusun Patemon, Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kembali memanas./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Rencana eksekusi lahan di Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi perhatian publik setelah prosesnya kembali ditunda.

Penundaan itu sempat menimbulkan spekulasi liar, termasuk tudingan bahwa Komisi I DPRD Probolinggo, turut menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Namun, tudingan itu langsung dibantah tegas oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Panitera PN Probolinggo menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda eksekusi semata-mata didasarkan pada pertimbangan keamanan. Ia menegaskan tidak ada tekanan ataupun intervensi dari pihak manapun, termasuk DPRD.

“Penundaan dilakukan murni karena alasan keamanan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Kapolres, untuk memastikan eksekusi berikutnya berjalan aman dan tertib. Tidak ada campur tangan dari DPRD,” ujarnya, Senin (6/10/2025), saat ditemui.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi yang awalnya dijadwalkan pada awal Oktober akan dilaksanakan ulang pada Rabu (8/10/2025), setelah seluruh unsur pengamanan dinyatakan siap.

Baca Juga:  Pemkot Probolinggo Raih Penghargaan Terbaik Kedua Peningkatan Nilai IETPD Sekartaji 2024

“Kami mohon semua pihak menghormati proses hukum. Jangan ada pihak yang terprovokasi,” tambahnya.

Sementara itu, Muchlis, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, juga menepis keras tudingan bahwa lembaganya menghambat proses hukum. Ia menegaskan, kehadiran Komisi I di lokasi hanya untuk memastikan situasi tetap kondusif dan tidak terjadi gesekan antarwarga.

“Itu tudingan yang tidak benar. Kami hadir sebagai peninjau, bukan penghalang. DPRD tidak punya kewenangan menunda atau mempercepat eksekusi. Itu sepenuhnya ranah pengadilan,” tegasnya.

Muchlis menambahkan, pihaknya justru mendorong agar semua pihak menghormati keputusan pengadilan dan mengedepankan dialog demi menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.

PN Probolinggo memastikan, koordinasi dengan aparat keamanan akan terus ditingkatkan agar pelaksanaan eksekusi di Desa Alas Pandan berjalan sesuai prosedur dan tanpa hambatan.***