SURABAYA,- Sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi dari sejumlah Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (27/7/2025).
Pemindahan ini dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kanwil Kemenkumham Jatim serta Polda Jatim. Para napi berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.
Kepala Ditjenpas Jatim, Kadiono, mengatakan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkoba serta pelanggaran lain di dalam lapas.
“Siapapun yang terbukti terlibat, termasuk petugas, akan kami beri sanksi tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kalapas Batu Nusakambangan Irfan menyebut para napi akan ditempatkan di Lapas Karang Anyar, Gladakan, Ngaseman, dan Besi.
Mereka akan mendapat pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risikonya, bekerja sama dengan Bapas Nusakambangan.
Hingga kini, hampir 1.100 napi risiko tinggi dari berbagai wilayah telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari akselerasi reformasi pemasyarakatan yang digagas Menkumham dan Dirjenpas.
“Tidak boleh ada yang mengganggu muruah pemasyarakatan,” pungkas Irfan.